PIHK Alami Kerugian Miliaran Rupiah Akibat Gagal Terbitnya Visa Haji Furoda
Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) tengah menghadapi tekanan besar akibat kegagalan penerbitan visa haji furoda yang berdampak pada kerugian finansial hingga miliaran rupiah. Visa haji furoda sendiri merupakan visa khusus yang memungkinkan calon jamaah untuk berangkat haji tanpa harus mengikuti kuota reguler yang biasanya lebih lama antreannya.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah PIHK mengeluhkan terhambatnya proses penerbitan visa ini oleh otoritas terkait. Akibatnya, keberangkatan calon jamaah haji yang sudah dipersiapkan dengan matang menjadi tertunda dan bahkan batal.
Seorang pelaku PIHK yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kerugian yang dialami berasal dari biaya operasional, pemasaran, serta komitmen kontrak dengan berbagai pihak yang tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
“Sudah ada janji dan komitmen dari calon jamaah, tapi karena visa tidak terbit, kami harus menanggung biaya besar tanpa kompensasi,” ujarnya.
Selain kerugian materi, PIHK juga menghadapi risiko reputasi yang menurun, karena ketidakpastian ini mempengaruhi kepercayaan calon jamaah dan mitra bisnis.
Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses penerbitan visa haji furoda agar tidak menambah beban PIHK dan memastikan kelancaran ibadah calon jamaah.
Kondisi ini juga menjadi perhatian pemerintah untuk mencari solusi terbaik bagi para pelaku usaha dan jamaah agar haji tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan aman.