DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diteruskan ke Pimpinan untuk Ditindaklanjuti
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima surat resmi yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diajukan oleh sekelompok purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum masyarakat sipil, dan langsung diteruskan oleh Sekretariat Jenderal DPR ke pimpinan untuk dipelajari lebih lanjut.

Isi dan Dasar Usulan
Dalam surat tersebut, para purnawirawan menyampaikan sejumlah alasan hukum dan konstitusional yang mereka anggap menjadi dasar untuk memakzulkan Gibran. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran etika dan prosedur konstitusional dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Salah satu poin utama yang disoroti adalah perubahan mendadak atas batas usia minimum calon wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi, yang kemudian membuka jalan bagi pencalonan Gibran.
“Surat ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tegaknya konstitusi dan demokrasi,” kata salah satu perwakilan purnawirawan saat menyerahkan surat tersebut di Gedung DPR, Senayan.
Respons DPR
Surat usulan tersebut telah diterima oleh bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal DPR RI dan langsung dicatat secara administratif. Setelah itu, surat tersebut diteruskan ke meja pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan pelajari dan bahas terlebih dahulu sesuai prosedur tata tertib yang ada di DPR,” ujar salah satu pimpinan DPR saat dikonfirmasi media.
Proses Tidak Serta Merta
Meskipun surat telah diterima, bukan berarti usulan pemakzulan langsung diproses ke tahap berikutnya. Pemakzulan seorang presiden atau wakil presiden merupakan proses yang sangat kompleks dan diatur ketat oleh Undang-Undang Dasar 1945, termasuk harus ada dugaan pelanggaran hukum serius seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau pelanggaran berat terhadap hukum lainnya.
DPR harus terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus), sebelum membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk uji pendahuluan.
Dinamika Politik Masih Bergulir
Usulan pemakzulan terhadap Gibran menambah panas dinamika politik nasional menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Di tengah polemik ini, sejumlah pihak meminta agar semua proses dijalankan secara konstitusional dan tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.