Free Hit Counter
JK Nilai Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Secara Formil
JK Nilai Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Secara Formil-nasional.kompas.com

JK Nilai Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Secara Formil

JK Nilai Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Secara Formil

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara soal polemik penetapan empat pulau di wilayah Aceh yang secara administratif masuk ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia menilai, keputusan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut cacat secara formil.

 

JK Nilai Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Secara Formil
JK Nilai Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Secara Formil-nasional.kompas.com

 

Menurut JK, perubahan batas wilayah antarprovinsi merupakan hal sensitif yang menyangkut kedaulatan daerah dan harus dilakukan secara hati-hati. Ia menegaskan bahwa langkah semacam ini harus disertai mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan batas wilayah itu harus melalui prosedur yang benar, termasuk melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Kalau tidak dilakukan, itu bisa disebut cacat formil,” ujar JK dalam keterangannya kepada awak media.

Pernyataan JK memperkuat reaksi keras yang sebelumnya datang dari Pemerintah Aceh. Mereka menilai keputusan Mendagri yang mencantumkan empat pulau di Aceh sebagai bagian dari wilayah administrasi Sumut telah mengabaikan prinsip-prinsip otonomi daerah dan hak masyarakat atas wilayahnya.

Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2023 yang menetapkan batas daerah antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut). Dalam keputusan tersebut, empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang disebut masuk ke wilayah Sumut, padahal selama ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Aceh.

JK berharap polemik ini dapat diselesaikan secara adil dan mengedepankan prinsip musyawarah. Ia juga menyarankan agar semua pihak mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keutuhan dan harmoni antardaerah.

Isu ini kini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Aceh yang menuntut kejelasan serta pemulihan hak wilayah yang dinilai telah diabaikan.

BACA JUGA  Bencana di Sukabumi: 4 Korban Masih Hilang, 5 Ditemukan Meninggal