DPRD Lampung Soroti Keabsahan Nilai Rapor Siswa
Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyoroti keabsahan nilai rapor siswa yang digunakan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kekhawatiran muncul terkait adanya dugaan manipulasi nilai yang dapat merugikan siswa lain dan mencederai prinsip keadilan dalam sistem pendidikan.

Ketua Komisi V DPRD Lampung yang membidangi pendidikan menegaskan pentingnya validasi dan verifikasi terhadap nilai rapor yang diajukan para calon siswa. Menurutnya, mekanisme pengawasan selama ini masih lemah dan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memalsukan atau merekayasa data akademik.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat soal ketidaksesuaian nilai rapor antara dokumen yang diunggah dengan hasil akademik yang sebenarnya. Ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan,” ujar salah satu anggota DPRD.
DPRD meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem input nilai rapor pada aplikasi PPDB. Mereka juga mendorong adanya sistem cross-check dengan sekolah asal serta sanksi tegas bagi pihak yang terbukti memalsukan data.
Tak hanya itu, Komisi V juga menilai perlu ada peran aktif dari pengawas sekolah dan kepala sekolah untuk menjaga integritas pendidikan. Pengawasan berjenjang dinilai dapat meminimalisasi penyalahgunaan data dan menjaga kredibilitas proses seleksi masuk sekolah negeri.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyatakan akan menindaklanjuti temuan DPRD dan memperkuat sistem pengawasan digital maupun manual pada pelaksanaan PPDB tahun berikutnya.
Isu keabsahan nilai rapor ini diharapkan menjadi momentum untuk membenahi sistem seleksi pendidikan agar semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.