KPK Tangkap Bupati Cilacap, Langsung Dibawa ke Jakarta
KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026. Ia bersama 26–27 orang lainnya langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan penerimaan dari proyek-proyek di daerah.

Kronologi Penangkapan
• Tanggal: Jumat, 13 Maret 2026.
• Lokasi awal pemeriksaan: Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
• Jumlah orang diamankan: 26–27 orang, termasuk ASN dan pihak swasta.
• Barang bukti: Uang tunai, jumlahnya belum diungkap secara resmi.
Dugaan Kasus
• Modus: Penerimaan terkait proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.
• Status hukum: KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status tersangka dari pihak yang ditangkap.
• Konteks: OTT ini merupakan kesembilan sepanjang tahun 2026 dan ketiga selama bulan Ramadan.
Reaksi & Implikasi
• Pemerintah daerah: Sejumlah pejabat Pemkab Cilacap, termasuk Sekda, terlihat bungkam saat pemeriksaan awal.
• KPK: Menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah.
• Publik: Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, memperkuat sorotan terhadap integritas birokrasi lokal.
Kesimpulan
Kasus OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjadi ujian serius bagi KPK dalam menjaga integritas pemerintahan daerah. Dengan jumlah pihak yang ditangkap cukup besar dan dugaan penerimaan proyek, publik menanti transparansi proses hukum serta pengungkapan aktor utama di balik praktik korupsi ini.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya