Free Hit Counter
Cawabup Ciamis Meninggal Dunia, Ketua KPU Tegaskan Pilkada Tetap Berjalan
Cawabup Ciamis Meninggal Dunia, Ketua KPU Tegaskan Pilkada Tetap Berjalan-nasional.kompas.com

Cawabup Ciamis Meninggal Dunia, Ketua KPU Tegaskan Pilkada Tetap Berjalan

Cawabup Ciamis Meninggal Dunia, Ketua KPU Tegaskan Pilkada Tetap Berjalan

Berita duka datang dari Kabupaten Ciamis, di mana salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) dilaporkan meninggal dunia jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Meski situasi ini menjadi kabar yang mengejutkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa proses Pilkada tetap akan berlangsung sesuai jadwal.

 

Cawabup Ciamis Meninggal Dunia, Ketua KPU Tegaskan Pilkada Tetap Berjalan
Cawabup Ciamis Meninggal Dunia, Ketua KPU Tegaskan Pilkada Tetap Berjalan-nasional.kompas.com

 

Kronologi Kejadian

Calon Wakil Bupati yang wafat dikabarkan mengalami kondisi kesehatan yang memburuk beberapa waktu terakhir. Meskipun sempat mendapatkan perawatan intensif, nyawanya tidak tertolong. Berita ini membawa kesedihan mendalam, terutama bagi tim pemenangan dan masyarakat pendukungnya.

Respon KPU dan Langkah Selanjutnya

Ketua KPU Kabupaten Ciamis menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa regulasi Pilkada mengatur mekanisme yang harus diikuti jika salah satu calon meninggal dunia.

“Kami sudah memiliki prosedur untuk menangani situasi seperti ini. Pilkada tetap akan berjalan sesuai jadwal. Jika ada penggantian calon, itu akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU dalam keterangan resminya.

KPU saat ini menunggu keputusan resmi dari partai pengusung terkait penggantian calon wakil bupati. Berdasarkan aturan, partai pengusung memiliki waktu tertentu untuk mengajukan nama pengganti agar tetap memenuhi syarat pencalonan.

Dampak Terhadap Pilkada

Situasi ini tentu memberikan dampak emosional bagi pendukung calon yang meninggal dunia. Namun, KPU memastikan bahwa proses demokrasi tidak akan terganggu. Sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan untuk memastikan partisipasi tetap tinggi.

Prosedur Penggantian Calon

Dalam Undang-Undang Pilkada, disebutkan bahwa jika calon kepala daerah atau wakil kepala daerah meninggal dunia sebelum pemungutan suara, partai pengusung dapat mengajukan pengganti. Proses ini harus dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

BACA JUGA  Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana

Harapan Ke Depan

Meski duka menyelimuti, masyarakat diharapkan tetap menjaga semangat demokrasi. Pilkada menjadi momen penting untuk menentukan masa depan daerah, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci kesuksesan pelaksanaan pemilu ini.

Ketua KPU juga meminta semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dan mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. Pilkada di Ciamis diharapkan tetap berlangsung aman, lancar, dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi daerah.