Eks Presiden Korea Selatan Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara karena Kirim Drone ke Korea Utara Seoul, Korea Selatan – Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan setelah terbukti mengirimkan drone ke wilayah Korea Utara. Putusan ini mengejutkan publik dan menimbulkan perdebatan sengit di kalangan …
Baca Selengkapnya
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya