Rekor! Kejagung Amankan Rp 11,8 Triliun dalam Skandal Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencetak rekor dalam penanganan kasus korupsi dengan menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait skandal ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Penyitaan ini dilakukan terhadap lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, pada 17 Juni 2025, tumpukan uang sitaan tersebut dipamerkan dalam plastik bening dan disusun memanjang serta menggunung. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari lima terdakwa korporasi, yaitu:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Menurut hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 11,8 triliun. Meskipun para terdakwa korporasi sempat divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kejagung tetap melakukan upaya hukum kasasi untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, mengingat jumlah uang yang disita mencapai angka fantastis. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa dana yang disita dapat dikembalikan kepada negara.