KPK Periksa Tiga Pihak Swasta Terkait Dugaan Suap Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Selasa (24/6), KPK memeriksa tiga pihak dari sektor swasta sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketiga saksi berasal dari perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perizinan TKA yang tengah diselidiki lembaga antirasuah itu.
“Benar, hari ini tim penyidik memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta dalam perkara dugaan suap terkait perizinan tenaga kerja asing di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya.
Meski belum mengungkapkan secara rinci identitas para saksi maupun nama perusahaan yang terkait, Ali memastikan pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri dugaan aliran dana suap, serta mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak swasta dalam proses perizinan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan indikasi praktik suap dalam pengurusan izin TKA di Kemnaker yang diduga melibatkan oknum pejabat di kementerian tersebut dan beberapa perusahaan penyedia tenaga kerja asing.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring dengan perkembangan alat bukti.
Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan tenaga kerja asing, terutama di sektor-sektor yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan swasta.