KPK Ungkap Detail Penyitaan Moge dari Rumah Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan menyeluruh terkait penyitaan sebuah motor gede (moge) merek Royal Enfield dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

📌 Kronologi Penyitaan
Pada saat melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, tim penyidik KPK menemukan sebuah moge yang berada di area garasi. Meskipun kendaraan tersebut secara administratif tercatat atas nama ajudan RK, keberadaannya di rumah pribadi tokoh publik memicu perhatian penyidik.
KPK menyita motor tersebut untuk kepentingan penyidikan, dengan tujuan menelusuri aliran barang dan aset yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
📄 Status Kepemilikan & Klarifikasi KPK
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi pemalsuan atau penyamaran kepemilikan oleh Ridwan Kamil. Namun, penyidik tetap akan mendalami alasan keberadaan moge tersebut di kediaman RK.
“BPKB dan STNK bukan atas nama RK, melainkan atas nama ajudan beliau. Meski begitu, karena ditemukan di rumah beliau, kami ambil sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers.
🚚 Pemindahan Barang Bukti
Royal Enfield Classic 500 tersebut kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur, sebagai bagian dari prosedur hukum.
🧐 Langkah Selanjutnya
KPK berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Ridwan Kamil, guna memperjelas konteks keberadaan moge tersebut. Proses ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menelusuri aset-aset yang berpotensi terkait kasus korupsi.