DAFTAR ISI
Mediasi Gagal, Penggugat Gibran Siap Ungkap Bukti di Sidang Gugatan Rp125 Triliun
Proses mediasi dalam perkara gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dinyatakan gagal. Penggugat, Subhan Palal, menyatakan siap melanjutkan ke tahap persidangan dan mengungkap seluruh bukti yang dimilikinya di hadapan majelis hakim.

⚖️ Mediasi Berujung Buntu
Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025) tidak menghasilkan kesepakatan damai. Subhan mengungkapkan bahwa dua syarat utama yang dia ajukan—permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan Wakil Presiden—tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
“Saya mensyaratkan dua hal: minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu tidak bisa dipenuhi,” ujar Subhan usai mediasi
Siap Bongkar Bukti di Persidangan
Dengan gagalnya mediasi, Subhan menyatakan siap membuka semua bukti yang berkaitan dengan gugatan tersebut dalam sidang pokok perkara. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden, yang menurut Subhan merugikan secara imateriil.
Sidang lanjutan akan digelar setelah pengadilan mengeluarkan jadwal resmi. Subhan menegaskan bahwa ia akan menghadirkan dokumen, saksi, dan argumen hukum untuk memperkuat gugatannya.
🔍 Respons Pihak Gibran
Hingga saat ini, pihak Gibran belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan proses hukum tersebut. Namun dalam mediasi, kuasa hukum Gibran menolak syarat yang diajukan penggugat, sehingga proses damai tidak tercapai.