DAFTAR ISI
Bamsoet Pastikan Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR Bersifat Final
Ketua MPR RI periode 2019–2024, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pencabutan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, dari Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 telah bersifat final. Keputusan ini diambil dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR RI periode 2019–2024 yang digelar pada 25 September 2024 dan dihadiri oleh lebih dari dua pertiga anggota MPR dari unsur DPR dan DPD

Latar Belakang TAP MPR XI/MPR/1998
TAP MPR XI/MPR/1998 merupakan ketetapan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam pasal 4 TAP tersebut, sebelumnya disebutkan secara eksplisit nama Soeharto sebagai simbol dari praktik KKN yang harus diusut secara hukum.
Namun, dalam revisi terbaru, nama Soeharto dicabut dari pasal tersebut. Bamsoet menyatakan bahwa pencabutan ini telah melalui proses panjang dan disetujui oleh seluruh fraksi MPR serta kelompok DPD. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat karena telah melalui mekanisme konstitusional yang sah.
🗣️ Pemulihan Nama Baik Tokoh Bangsa
Selain mencabut nama Soeharto, Sidang MPR juga memutuskan untuk memulihkan nama baik Presiden pertama RI, Soekarno, dan Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa mereka dalam sejarah bangsa.
“Keputusan ini bukan untuk menghapus sejarah, melainkan untuk menempatkan sejarah secara proporsional dan adil,” ujar Bamsoet dalam keterangannya
Reaksi dan Implikasi
Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari publik dan pengamat politik. Sebagian menilai langkah ini sebagai bentuk rekonsiliasi sejarah, sementara yang lain mempertanyakan urgensi dan dampaknya terhadap penegakan nilai-nilai reformasi.
Meski demikian, Bamsoet menegaskan bahwa keputusan tersebut telah final dan menjadi bagian dari upaya MPR dalam menyempurnakan ketetapan hukum yang lebih adil dan berimbang.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya