OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 M ke Influencer BVN Usai Terbukti ‘Goreng’ Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal berinisial BVN, yang diketahui sebagai Belvin Tannadi. Ia terbukti melakukan praktik manipulasi perdagangan saham atau yang dikenal dengan istilah goreng saham.

Modus Manipulasi
• BVN menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak benar terkait sejumlah saham.
• Ia merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu kepada publik, namun di saat bersamaan justru melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi tersebut.
• Praktik ini dilakukan melalui rekening efek nominee, sehingga menimbulkan harga saham yang tidak wajar.
Sikap OJK
• Penjabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa tindakan BVN melanggar aturan pasar modal dan merugikan investor.
• OJK menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap informasi investasi yang beredar di media sosial.
Dampak Kasus
• Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pegiat media sosial yang kerap memberi rekomendasi saham tanpa dasar yang jelas.
• OJK berharap sanksi ini dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran publik untuk lebih kritis dalam menerima informasi investasi.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya