DAFTAR ISI
KPK Tegaskan Sidang Kasus Bea Cukai Bebas Intervensi
KPK menegaskan bahwa sidang kasus dugaan korupsi dan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Lembaga antirasuah memperingatkan masyarakat agar tidak percaya pada oknum yang mengaku bisa “mengurus” perkara dengan imbalan tertentu.

Latar Belakang Kasus
- Kasus Bea Cukai mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Februari 2026.
- Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk pemilik PT Blueray Cargo, John Field, diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp63 miliar.
- Barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp5 miliar ditemukan dalam lima koper saat penggeledahan.
Pernyataan KPK
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tidak ada pihak yang bisa mengatur jalannya perkara. Klaim semacam itu disebut sebagai modus penipuan.
- Jaksa Penuntut Umum KPK, M. Takdir, memperingatkan agar saksi tidak dipengaruhi pihak mana pun saat memberikan keterangan di persidangan.
- KPK membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan praktik percaloan perkara.
Fakta Penting
- Jumlah suap: Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura + Rp1,85 miliar berupa fasilitas hiburan dan barang mewah.
- Tersangka utama: Pejabat Bea Cukai (Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo) dan pihak swasta (John Field, Andri, Dedy Kurniawan).
- Modus: Suap diberikan agar impor barang tiruan (KW) lolos pemeriksaan Bea Cukai.
Imbauan KPK
- Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan.
- Partisipasi publik sangat penting untuk mendukung pemberantasan korupsi dan mencegah praktik penipuan yang mencederai proses hukum.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya