Diperiksa KPK, Muhadjir Effendy Ungkap Pernah Menjabat Menag Ad Interim
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir menjelaskan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim.

Muhadjir menyampaikan, penunjukan sebagai Menag Ad Interim dilakukan karena adanya kekosongan jabatan di Kementerian Agama pada saat itu. Sebagai Menko PMK, ia ditugaskan untuk mengisi sementara posisi tersebut hingga pejabat definitif ditunjuk.
Menurut Muhadjir, pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait dengan tugas dan kewenangan yang pernah ia emban selama menjabat sebagai Menag Ad Interim. Ia menegaskan bahwa dirinya selalu berupaya menjalankan amanah sesuai aturan yang berlaku.
“Sebagai Menko PMK, saya memang pernah ditugaskan menjadi Menteri Agama Ad Interim. Itu sifatnya sementara, dan saya jalankan sesuai prosedur,” ujar Muhadjir.
KPK sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan terhadap Muhadjir. Namun, kehadiran pejabat negara dalam proses klarifikasi merupakan bagian dari upaya lembaga antikorupsi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya