Tito Karnavian Akan Revisi Kepmendagri Soal Empat Pulau Aceh yang Masuk Sumatera Utara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang sebelumnya menetapkan empat pulau di wilayah Aceh masuk ke dalam Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan tersebut sebelumnya menuai protes dari berbagai pihak di Aceh, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Mereka menilai penetapan itu bertentangan dengan fakta sejarah dan administrasi wilayah Aceh. Empat pulau yang menjadi sorotan dalam kebijakan tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Dalam keterangannya, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat akan meninjau ulang kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas dan harmoni antara kedua provinsi.
“Kami akan lakukan revisi karena ada masukan dan data-data baru dari pemerintah daerah Aceh. Prinsipnya, kita ingin menyelesaikan ini dengan adil dan mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Tito di Jakarta.
Respons Pemerintah Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh menyambut baik pernyataan Mendagri tersebut. Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menyatakan pihaknya telah menyerahkan bukti historis dan yuridis yang memperkuat klaim bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh sejak lama.
“Kami yakin setelah ditelaah secara objektif, keempat pulau tersebut akan dikembalikan ke Aceh sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Proses revisi Kepmendagri akan melibatkan kajian ulang peta wilayah administratif serta konsultasi antara kementerian terkait dan pemerintah daerah. Tito menekankan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah harus dilandasi data yang sah dan dialog yang konstruktif.
Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk segera merampungkan revisi tersebut agar tidak menimbulkan ketegangan antarwilayah dan menjaga kepastian hukum dalam administrasi pemerintahan.