Korupsi Limbah Sawit Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Jaksa Bongkar Serba-serbinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus besar korupsi terkait ekspor limbah kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) yang merugikan negara hingga Rp 14 triliun. Kasus ini melibatkan manipulasi komoditas ekspor yang dilakukan sepanjang 2022–2024.

Duduk Perkara
• Modus utama adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Crude palm oil (CPO) disamarkan sebagai limbah POME agar terbebas dari pembatasan dan kewajiban ekspor.
• Dengan cara ini, para pelaku bisa menghindari aturan yang berlaku dan meraup keuntungan besar.
• Kejagung menjerat 11 orang tersangka yang langsung diumumkan ke publik.
Kerugian Negara
• Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14 triliun, bahkan bisa lebih dari Rp 14,3 triliun menurut perhitungan awal.
• Angka tersebut belum termasuk kerugian perekonomian negara yang masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah Kejaksaan
• Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan terstruktur yang merugikan negara dalam jumlah besar.
• Kejagung berkomitmen menuntaskan penyidikan dan membawa para tersangka ke meja hijau.
Dampak Kasus
• Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis seperti CPO.
• Pemerintah diharapkan memperketat regulasi dan pengawasan agar praktik serupa tidak terulang.
• Bagi industri sawit, kasus ini menjadi tamparan keras yang bisa memengaruhi citra Indonesia di pasar internasional.
Kasus korupsi limbah sawit ini menunjukkan betapa besar potensi kerugian negara akibat manipulasi ekspor. Kejagung menegaskan akan terus mengusut hingga tuntas, demi menjaga integritas sektor sawit yang menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya