Free Hit Counter
Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Pemkot Bengkulu Terapkan WFA
Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Pemkot Bengkulu Terapkan WFA-bengkulu.antaranews.com

Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Pemkot Bengkulu Terapkan WFA

Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Pemkot Bengkulu Terapkan WFA

Pemkot Bengkulu resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan PPPK setelah libur Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini berlaku mulai 25–27 Maret 2026 dan seluruh pegawai akan kembali bekerja normal di kantor pada Senin, 30 Maret 2026.

 

Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Pemkot Bengkulu Terapkan WFA
Usai Libur Idul Fitri 1447 H, Pemkot Bengkulu Terapkan WFA-bengkulu.antaranews.com

 

📌 Rincian Kebijakan WFA
• Periode WFA: 25–27 Maret 2026.
• Kembali normal: Senin, 30 Maret 2026.
• Dasar hukum: Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Bengkulu.
• Subjek: Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Bengkulu.

🎯 Tujuan Penerapan
• Menyesuaikan dengan libur nasional Idul Fitri dan Nyepi yang berdekatan.
• Memberikan fleksibilitas kerja agar pegawai tetap bisa menjalankan tugas meski belum kembali ke kantor.
• Menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan pembagian jadwal kerja antara WFA dan tatap muka di kantor.

🚦 Teknis Pelaksanaan
• Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik wajib mengatur jadwal agar tetap ada pegawai di kantor.
• ASN dan PPPK yang bekerja WFA diwajibkan aktif berkoordinasi dan menjaga komunikasi dengan atasan maupun rekan kerja.
• Sistem pengawasan dilakukan melalui laporan harian dan pemantauan kinerja secara daring.

📊 Dampak bagi Masyarakat
• Pelayanan publik tetap tersedia meski sebagian pegawai bekerja WFA.
• Tidak ada gangguan signifikan karena OPD pelayanan wajib menyiapkan pegawai yang hadir di kantor.
• Fleksibilitas kerja diharapkan meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memberi waktu adaptasi pasca libur panjang.

✨ Kesimpulan
Kebijakan WFA pasca Idul Fitri 1447 H menunjukkan komitmen Pemkot Bengkulu untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan pelayanan masyarakat. Dengan sistem ini, ASN dan PPPK tetap bisa bekerja secara efektif, sementara masyarakat tetap memperoleh layanan tanpa hambatan.

BACA JUGA  Badan Geologi Tegaskan Lokasi Longsor Gunung Kuda Masuk Zona Rawan Gerakan Tanah