Free Hit Counter
Purbaya akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 30 April
Purbaya akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 30 April-www.cnbcindonesia.com

Purbaya akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 30 April

Purbaya akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 30 April

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberi kelonggaran wajib pajak, terutama karena periode pelaporan beririsan dengan Ramadan dan libur Lebaran.

 

Purbaya akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 30 April
Purbaya akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 30 April-www.cnbcindonesia.com

 

Alasan Perpanjangan
• Libur Ramadan dan Idulfitri: Banyak wajib pajak kesulitan melaporkan SPT tepat waktu karena bertepatan dengan masa libur panjang.
• Gangguan teknis Coretax: Sistem pelaporan pajak digital (Coretax) sempat mengalami kendala teknis, sehingga pemerintah memberi tambahan waktu.
• Keselarasan dengan wajib pajak badan: Tenggat pelaporan orang pribadi disesuaikan agar selaras dengan jadwal wajib pajak badan.

Data Pelaporan SPT 2026
• Hingga 24 Maret 2026, tercatat 8,87 juta SPT telah dilaporkan.
• Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan (lebih dari 7 juta laporan).
• Direktorat Jenderal Pajak mencatat lebih dari 16,7 juta wajib pajak sudah mengaktivasi akun Coretax.

Dampak bagi Wajib Pajak
• Tambahan waktu 1 bulan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melaporkan SPT tanpa terkena sanksi administrasi.
• Pemerintah juga mempertimbangkan relaksasi sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melapor sebelum tenggat baru.
• Aturan resmi akan segera diterbitkan melalui Surat Edaran Kemenkeu sebagai payung hukum kebijakan ini.

Kesimpulan
Perpanjangan tenggat hingga 30 April 2026 memberi ruang lebih bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan libur Lebaran, kendala teknis sistem, dan keselarasan dengan wajib pajak badan. Pemerintah berharap langkah ini meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi beban administrasi di masa sibuk Ramadan.

BACA JUGA  Rahayu Saraswati Mundur dari DPR: Ini Pernyataan Lengkapnya