Koalisi Sipil desak darurat reformasi TNI, tuntut proses hukum terhadap Kepala BAIS
Koalisi Masyarakat Sipil menilai reformasi TNI berada dalam kondisi darurat setelah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka mendesak agar Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) diproses hukum melalui peradilan umum, bukan sekadar pergantian jabatan.

Latar Belakang
• Kasus: Aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras.
• Imbas: Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, menyerahkan jabatan buntut kasus tersebut.
• Sorotan: Koalisi Sipil menilai pergantian jabatan tidak cukup, harus ada proses hukum yang transparan.
Tuntutan Koalisi Sipil
• Darurat Reformasi TNI: Mereka menilai ada arus balik reformasi yang membahayakan demokrasi.
• Proses Hukum Kepala BAIS: Mendesak agar kasus ditangani di peradilan umum, bukan peradilan militer, untuk menghindari impunitas.
• 10 Langkah Reformasi: Termasuk penegakan hukum tegas, pemisahan jabatan sipil dari militer, dan transparansi dalam penanganan kasus.
Analisis
• Masalah utama: Mekanisme peradilan militer dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban, melainkan melanggengkan impunitas.
• Dampak demokrasi: Reformasi TNI yang stagnan atau mundur dianggap mengancam prinsip negara hukum dan kontrol sipil atas militer.
• Tuntutan sipil: Kasus ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali perlunya reformasi struktural TNI.
Konteks Politik
• Tanggal: Kasus mencuat pada Maret 2026.
• Respon Pemerintah: Menhan dan Panglima TNI sempat membicarakan agenda revitalisasi internal, namun dianggap tidak jelas dan tidak menyentuh akar masalah.
Kesimpulan
Koalisi Sipil menegaskan bahwa reformasi TNI kini dalam kondisi darurat. Mereka menuntut agar Kepala BAIS diproses hukum di peradilan umum, bukan sekadar pergantian jabatan atau peradilan militer. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya