DAFTAR ISI
Rokok Ilegal Kian Marak, Industri Desak Moratorium Cukai Tiga Tahun
Rokok ilegal semakin marak di Indonesia, dengan peredaran mencapai 14–15% pasar. Pelaku industri tembakau mendesak pemerintah melakukan moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun agar harga rokok legal tetap kompetitif dan peredaran rokok ilegal bisa ditekan.

Latar Belakang
- Kenaikan cukai 2020–2024: mencapai sekitar 65%.
- Produksi rokok legal turun: dari 322 miliar batang (2019) menjadi 307,8 miliar batang (2025).
- Peredaran rokok ilegal: kini diperkirakan 14–15% dari pasar nasional.
Dampak Rokok Ilegal
- Kerugian negara: hilangnya potensi penerimaan cukai, PPN, dan pajak daerah.
- Persaingan tidak sehat: produk ilegal dijual tanpa beban pajak, sementara rokok legal menanggung hingga 70% dari harga produk berupa pungutan.
- Konsumen beralih: harga rokok legal yang terus naik membuat sebagian masyarakat memilih rokok ilegal yang lebih murah.
Tuntutan Industri
- Moratorium cukai 3 tahun: agar harga rokok legal lebih kompetitif dan memberi ruang napas bagi industri.
- Fokus pemberantasan rokok ilegal: penindakan di distribusi dan penjualan eceran harus diperkuat.
- Kepastian fiskal: penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan jutaan tenaga kerja di sektor tembakau.
Implikasi Sosial-Ekonomi
- Industri hasil tembakau (IHT) menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, buruh linting, hingga pedagang kecil.
- Daya beli masyarakat masih lemah, sehingga kebijakan fiskal yang terlalu ketat berisiko memperburuk kondisi ekonomi lapisan bawah.
- Stabilitas penerimaan negara: tanpa pengendalian rokok ilegal, target penerimaan cukai bisa semakin sulit tercapai.
Kesimpulan
Industri tembakau menilai moratorium cukai selama tiga tahun sebagai langkah strategis untuk:
- Menekan peredaran rokok ilegal.
- Menjaga daya beli masyarakat.
- Melindungi jutaan tenaga kerja di sektor padat karya.
Namun, pemerintah juga dihadapkan pada dilema: menyeimbangkan penerimaan negara dari cukai dengan keberlangsungan industri legal. Jika tidak ada kebijakan komprehensif, rokok ilegal berpotensi semakin merajalela dan merugikan semua pihak.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya