Free Hit Counter
Penyuap Ketua Ombudsman Dijemput Paksa Usai 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung
Penyuap Ketua Ombudsman Dijemput Paksa Usai 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung-news.detik.com

Penyuap Ketua Ombudsman Dijemput Paksa Usai 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung

Penyuap Ketua Ombudsman Dijemput Paksa Usai 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Laode Sinarwan Oda, Direktur Utama PT Toshida Indonesia, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. Laode kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

 

Penyuap Ketua Ombudsman Dijemput Paksa Usai 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung
Penyuap Ketua Ombudsman Dijemput Paksa Usai 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung-news.detik.com

 

 Kronologi Penjemputan

  • Mangkir 3 kali: Laode tidak memenuhi panggilan penyidik Jampidsus tanpa alasan sah.
  • Penjemputan paksa: Dilakukan Senin malam, 11 Mei 2026, di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.
  • Pemeriksaan intensif: Setelah ditangkap, Laode langsung diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penahanan: Pada dini hari 12 Mei 2026, ia dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

 Pernyataan Kejagung

  • Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan Laode sengaja menghindari panggilan.
  • “Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” ujar Anang.

Kasus Suap Ketua Ombudsman

  • Tersangka penerima suap: Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, sudah ditahan sebelumnya.
  • Jumlah suap: Diduga mencapai Rp 1,5 miliar, diberikan agar PT Toshida Indonesia lolos dari kewajiban pembayaran denda terkait PNBP sektor kehutanan.
  • Periode kasus: Dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, 2013–2025.

 Ringkasan Fakta

Aspek Detail
Tersangka Laode Sinarwan Oda (Dirut PT Toshida Indonesia)
Penjemputan 11 Mei 2026, Tebet, Jakarta Selatan
Mangkir 3 kali panggilan Kejagung
Penahanan Rutan Salemba Cabang Kejagung, 20 hari
Penerima suap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto
Nilai suap Rp 1,5 miliar
Kasus Dugaan suap & korupsi tata kelola pertambangan nikel (2013–2025)
BACA JUGA  Tragedi Sritex: Terjerat Utang, Dinyatakan Pailit, dan Bos Ditangkap

 Implikasi Kasus

  • Krisis integritas lembaga pengawas publik: Penahanan Ketua Ombudsman menunjukkan adanya masalah serius dalam pengawasan negara.
  • Dampak ke sektor pertambangan: Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam tata kelola nikel, komoditas strategis Indonesia.
  • Langkah hukum berikutnya: Penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam pemberian suap.