DAFTAR ISI
Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Banding, Ini Alasan Lengkapnya
Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang setelah gugatan mereka ditolak PN Solo. Alasan utama banding adalah penolakan hakim yang dianggap tidak relevan karena mendasarkan putusan pada aturan administratif 60 hari yang menurut penggugat hanya berlaku untuk perkara lingkungan hidup.

Latar Belakang Kasus
- Perkara Nomor: 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
- Penggugat: Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
- Mekanisme: Citizen Lawsuit (CLS).
- Putusan PN Solo (14 April 2026): Gugatan dinyatakan niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima).
Alasan Pengajuan Banding
- Aturan Notifikasi 60 Hari Tidak Relevan
- Hakim menolak gugatan karena penggugat tidak memenuhi syarat pemberitahuan 60 hari.
- Kuasa hukum menilai aturan ini hanya berlaku untuk perkara lingkungan hidup, bukan kasus ijazah.
- Inkonsistensi Hakim PN Solo
- Hakim sempat menolak eksepsi tergugat dan memeriksa pokok perkara.
- Namun, pada putusan akhir justru menerima eksepsi dengan alasan administratif.
- Hak Warga Negara dalam CLS
- Penggugat menilai penggunaan SK Mahkamah Agung No. 36/2013 tidak bisa dijadikan dasar menolak gugatan warga negara.
- Aturan tersebut bersifat internal bagi hakim, bukan mengikat masyarakat umum.
- Pokok Perkara Belum Dijawab
- Putusan PN Solo tidak menyatakan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
- Penggugat menilai substansi perkara seharusnya diperiksa, bukan dihentikan karena formalitas.
Pernyataan Kuasa Hukum
- Ahmad Wirawan Adnan: “Ketentuan 60 hari itu relevan untuk kasus lingkungan, bukan untuk perkara ijazah. Seharusnya sejak awal gugatan ditolak, bukan setelah masuk pokok perkara.”
- Muhammad Taufiq: Menilai hakim inkonsisten karena sudah memeriksa saksi dan bukti, tetapi akhirnya menolak gugatan dengan alasan administratif.
- Andhika Dian Prasetyo: Menekankan bahwa CLS tidak memiliki aturan baku, sehingga hakim seharusnya menemukan dasar hukum baru, bukan menolak gugatan.
Implikasi Banding
- Perkara kini berada di Pengadilan Tinggi Semarang.
- Banding ini menandai bahwa polemik ijazah Jokowi belum berakhir dan memasuki babak baru.
- Penggugat berharap hakim tingkat banding fokus pada substansi perkara, bukan sekadar aspek administratif.
Kesimpulan
Banding ini menyoroti ketidakpuasan penggugat terhadap putusan PN Solo yang dianggap menghindari pemeriksaan substansi perkara. Mereka menegaskan bahwa gugatan CLS adalah hak warga negara dan tidak boleh digugurkan hanya karena alasan administratif.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya