DAFTAR ISI
Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pengumpulan Data MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan pengumpulan data terkait kasus Mega Bakti Group (MBG). Langkah ini diambil sebagai bagian dari konsolidasi penanganan perkara yang kini sepenuhnya berada di bawah koordinasi Jampidsus Kejagung.

Alasan Instruksi
Menurut Kejagung, penghentian pengumpulan data oleh Kejati dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih informasi maupun duplikasi kerja. Seluruh proses pengumpulan bukti dan data akan dipusatkan di Kejagung agar lebih terkontrol dan terarah.
Fokus Penanganan
Dengan instruksi ini, Kejagung menegaskan bahwa penanganan kasus MBG akan dilakukan secara terpusat. Kejati di daerah hanya akan berperan mendukung jika diminta, sementara proses utama tetap berada di tangan tim penyidik Kejagung.
Implikasi Kebijakan
- Memastikan koordinasi lebih efisien antara pusat dan daerah.
- Menghindari potensi kebocoran atau perbedaan data di lapangan.
- Memberikan kepastian bahwa kasus MBG ditangani langsung oleh Kejagung sebagai otoritas tertinggi.
Respons Publik
Instruksi ini memunculkan beragam reaksi. Sebagian pihak menilai langkah Kejagung sebagai bentuk kontrol penuh terhadap kasus besar yang menyita perhatian publik. Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah penghentian pengumpulan data di daerah akan memperlambat proses pengungkapan fakta.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya