Anak Buron Riza Chalid Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Mentah
Jakarta, 27 Februari 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari buron kasus minyak Riza Chalid. Kerry dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Amar Putusan
• Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.
• Selain hukuman penjara, Kerry juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun.
Latar Belakang Kasus
• Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, termasuk kerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
• Kerry didakwa bersama sejumlah pihak lain yang terlibat dalam pengaturan distribusi dan pengelolaan minyak mentah.
Dampak dan Respons
• Vonis ini menambah daftar panjang kasus korupsi sektor energi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
• Publik menyoroti kasus ini sebagai momentum penting dalam penegakan hukum terhadap mafia migas.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya