DAFTAR ISI
Komisi XII DPR Desak ESDM Terapkan UU Minerba Terkait Pemadaman Bergilir
Komisi XII DPR mendesak Kementerian ESDM untuk menegakkan UU Minerba terkait pasokan batu bara, menyusul pemadaman bergilir di Jawa. DPR menilai kekurangan pasokan tidak seharusnya terjadi karena aturan sudah jelas, sementara ESDM menyebut kebutuhan PLN telah diantisipasi melalui penugasan perusahaan tambang.

Sorotan Utama
- Pemadaman bergilir di Jawa memicu kritik DPR.
- Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menegaskan pasokan batu bara untuk PLN seharusnya aman sesuai UU Minerba.
- UU Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 3: pemegang IUP/IUPK wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama BUMN kelistrikan, sebelum ekspor.
- Data DPR: RKAB 2025 sebesar 1 miliar metrik ton, realisasi 800 juta metrik ton, kebutuhan PLN hanya 152 juta metrik ton.
- ESDM versi Bahlil Lahadalia: kebutuhan PLN 154 juta ton/tahun, sudah ditugaskan 180–190 juta ton ke perusahaan tambang, dengan 134 juta ton terkontrak.
Pandangan DPR
- Bambang Haryadi menilai tidak ada alasan PLN kekurangan pasokan karena aturan sudah jelas.
- Ia menekankan ESDM hanya perlu menjalankan UU Minerba, tanpa perlu kebijakan tambahan seperti DMO.
- DPR menilai masalah ada pada implementasi dan distribusi, bukan produksi.
Pandangan Pemerintah
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pasokan sudah diamankan melalui penugasan perusahaan tambang nasional.
- Dari kebutuhan 154 juta ton, kontrak sudah mencapai 134 juta ton, sisanya dalam proses.
- Menurut Bahlil, masalah lebih pada teknis distribusi dan manajemen logistik PLN, bukan kekurangan di hulu.
Implikasi
- Perdebatan DPR vs ESDM menunjukkan adanya perbedaan data dan perspektif soal pasokan batu bara.
- Jika UU Minerba ditegakkan konsisten, DPR yakin pemadaman bergilir bisa dihindari.
- Pemerintah menekankan perlunya evaluasi distribusi energi agar pasokan sampai ke pembangkit listrik tepat waktu.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi dan implementasi antara DPR dan pemerintah. Dengan pasokan batu bara nasional yang sebenarnya mencukupi, akar masalah pemadaman bergilir tampaknya lebih pada efisiensi distribusi dan kepatuhan terhadap UU Minerba.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya