Hari Libur Lebaran, Aturan Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Berlaku
Hari ini, Rabu 25 Maret 2026, aturan ganjil genap di Jakarta masih belum berlaku karena masa libur Lebaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ini sejak 18 Maret dan baru akan kembali diberlakukan mulai Kamis, 26 Maret 2026.

📌 Kebijakan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2026
• Periode peniadaan: 18–25 Maret 2026.
• Tanggal kembali berlaku: Kamis, 26 Maret 2026.
• Wilayah terdampak: Seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap, seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, dan beberapa jalur utama lainnya.
🎯 Alasan Peniadaan
• Menyesuaikan libur nasional dan cuti bersama Lebaran.
• Memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat yang sedang beraktivitas, mudik, atau berkunjung ke pusat kota selama masa libur.
• Mengantisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi lebih padat dibanding arus mudik.
🚦 Dampak bagi Pengendara
• Tidak ada tilang ganjil genap selama periode libur hingga 25 Maret.
• Kemacetan tetap mungkin terjadi, terutama di jalur utama menuju pusat perbelanjaan dan terminal.
• Mulai 26 Maret, pengendara wajib kembali mematuhi aturan ganjil genap sesuai nomor polisi kendaraan dan jadwal harian.
📊 Jadwal Normal Ganjil Genap (Pasca Lebaran)
• Hari kerja (Senin–Jumat):
• Pagi: 06.00–10.00 WIB
• Sore: 16.00–21.00 WIB
• Tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
⚠️ Catatan Penting
• Pengendara di Jakarta perlu waspada mulai Kamis, 26 Maret 2026, karena aturan kembali diberlakukan penuh.
• Polisi dan Dishub akan melakukan pengawasan ketat di titik-titik ganjil genap.
• Tips: Pastikan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal, gunakan aplikasi navigasi untuk memantau jalur bebas ganjil genap, dan siapkan alternatif rute jika diperlukan.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya