DAFTAR ISI
Puan Resmikan, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Setelah melalui proses panjang pembahasan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Pernyataan Ketua DPR
- Ketok palu pengesahan: Puan menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT adalah bentuk komitmen negara melindungi pekerja rumah tangga.
- Perlindungan hukum: Dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga kini memiliki payung hukum yang jelas terkait hak-hak mereka.
- Langkah bersejarah: Puan menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam memperjuangkan keadilan sosial.
Substansi UU PPRT
- Hak pekerja rumah tangga: jaminan upah layak, waktu kerja yang manusiawi, serta hak cuti.
- Kewajiban pemberi kerja: menyediakan lingkungan kerja yang aman, menghormati hak pekerja, dan tidak melakukan diskriminasi.
- Peran pemerintah: memastikan pengawasan, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, serta memberi perlindungan sosial.
Dampak Pengesahan
- Pekerja rumah tangga: mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari praktik eksploitasi.
- Pemberi kerja: memiliki pedoman jelas dalam hubungan kerja dengan PRT.
- Masyarakat: diharapkan lebih menghargai profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial.
Kesimpulan
Dengan diketok palu oleh Puan Maharani, RUU PPRT resmi menjadi Undang-Undang. Ini menandai langkah maju dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen negara terhadap keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya