Free Hit Counter
Puan Resmikan, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Puan Resmikan, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang-www.cnbcindonesia.com

Puan Resmikan, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Puan Resmikan, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Setelah melalui proses panjang pembahasan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

 

Puan Resmikan, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Puan Resmikan, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang-www.cnbcindonesia.com

 Pernyataan Ketua DPR

  • Ketok palu pengesahan: Puan menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT adalah bentuk komitmen negara melindungi pekerja rumah tangga.
  • Perlindungan hukum: Dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga kini memiliki payung hukum yang jelas terkait hak-hak mereka.
  • Langkah bersejarah: Puan menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam memperjuangkan keadilan sosial.

 Substansi UU PPRT

  • Hak pekerja rumah tangga: jaminan upah layak, waktu kerja yang manusiawi, serta hak cuti.
  • Kewajiban pemberi kerja: menyediakan lingkungan kerja yang aman, menghormati hak pekerja, dan tidak melakukan diskriminasi.
  • Peran pemerintah: memastikan pengawasan, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, serta memberi perlindungan sosial.

 Dampak Pengesahan

  • Pekerja rumah tangga: mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari praktik eksploitasi.
  • Pemberi kerja: memiliki pedoman jelas dalam hubungan kerja dengan PRT.
  • Masyarakat: diharapkan lebih menghargai profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial.

Kesimpulan

Dengan diketok palu oleh Puan Maharani, RUU PPRT resmi menjadi Undang-Undang. Ini menandai langkah maju dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen negara terhadap keadilan sosial dan hak asasi manusia.

BACA JUGA  Menteri Lingkungan Hidup Serukan Investasi Pohon, Bukan Vila di Kawasan Puncak