Free Hit Counter
Diduga Abaikan Hak Ratusan Korban PHK, PT HJ di Sultra Didesak Segera Dievaluasi Izin Operasionalnya
Diduga Abaikan Hak Ratusan Korban PHK, PT HJ di Sultra Didesak Segera Dievaluasi Izin Operasionalnya-radarkendari.id

Diduga Abaikan Hak Ratusan Korban PHK, PT HJ di Sultra Didesak Segera Dievaluasi Izin Operasionalnya

Diduga Abaikan Hak Ratusan Korban PHK, PT HJ di Sultra Didesak Segera Dievaluasi Izin Operasionalnya

PT HJ di Sulawesi Tenggara tengah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut mengabaikan hak-hak ratusan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Para mantan karyawan mengeluhkan belum menerima pesangon maupun kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Diduga Abaikan Hak Ratusan Korban PHK, PT HJ di Sultra Didesak Segera Dievaluasi Izin Operasionalnya
Diduga Abaikan Hak Ratusan Korban PHK, PT HJ di Sultra Didesak Segera Dievaluasi Izin Operasionalnya-radarkendari.id

Desakan dari Berbagai Pihak

  • Serikat pekerja dan aktivis buruh menuntut pemerintah daerah serta Kementerian Ketenagakerjaan segera turun tangan.
  • Mereka mendesak agar izin operasional PT HJ dievaluasi, bahkan dibekukan bila terbukti melanggar aturan.
  • Langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan melindungi pekerja lain dari perlakuan serupa.

Tanggapan Pemerintah

  • Dinas Tenaga Kerja Sultra menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang masuk.
  • Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • Jika terbukti lalai, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bisa dijatuhkan.

Implikasi Sosial

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan mantan pekerja dan keluarga mereka. Selain berdampak pada kesejahteraan, dugaan pelanggaran ini juga mencoreng citra dunia usaha di Sulawesi Tenggara.

Kesimpulan

Sorotan terhadap PT HJ menjadi ujian serius bagi penegakan aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Evaluasi izin operasional bukan sekadar sanksi, melainkan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

 

BACA JUGA  Lina Mukherjee Bebas Setelah Divonis 2 Tahun dalam Kasus Konten Makan Babi