Free Hit Counter
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG-news.detik.com

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang diduga berperan dalam manipulasi mitra program dan pemberian uang kepada pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan penetapan ini, total tersangka menjadi empat orang.

 

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG-news.detik.com

Fakta Utama Kasus

  • Tersangka baru: Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta.
  • Tanggal penetapan: 6 Juni 2026, diumumkan 11 Juni 2026.
  • Lokasi penahanan: Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari.
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor, Pasal 605 ayat 2, dan Pasal 606 KUHP.

Daftar Tersangka Kasus MBG

Nama Jabatan/Peran Status
Dadan Hindayana (DH) Eks Kepala BGN Tersangka sejak 3 Juni 2026
Sony Sonjaya (SS) Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Tersangka, diduga menerima uang dari AYS
Lodewyk Pusung (LP) Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Tersangka
Asep Yusuf Somantri (AYS) Pihak swasta Tersangka baru, ditahan 11 Juni 2026

Peran AYS dalam Kasus

  • Diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra pelaksana program MBG.
  • Diduga mengintervensi tim verifikator mitra MBG, sehingga dapat membatalkan status calon mitra yang sudah disetujui.
  • Memfasilitasi pendaftaran mitra baru meski portal sudah ditutup.
  • Memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya setelah melakukan pengaturan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Latar Belakang Program MBG

  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program prioritas nasional yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejak 2025.
  • Bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah.
  • Anggaran: Rp85,27 triliun (2025) dan Rp268 triliun (2026) dari APBN.
  • Dugaan korupsi mencakup afiliasi yayasan mitra dengan pejabat BGN, serta mark up pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
BACA JUGA  pda Rudy Soik Khawatir Kapolda NTT Mendapat Informasi Menyesatkan

Implikasi dan Risiko

  • Penetapan tersangka baru menunjukkan penyidikan masih berkembang dan kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
  • Dugaan intervensi dan aliran dana ilegal memperlihatkan adanya praktik jual beli titik layanan gizi yang merugikan negara.
  • Kasus ini berpotensi mengganggu keberlanjutan program gizi nasional yang menyasar jutaan anak sekolah.