Pekan Ini, Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Selama 3 Hari
Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap (gage) di DKI Jakarta pekan ini hanya berlaku selama tiga hari. Keputusan ini diambil karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang membuat jadwal operasional gage disesuaikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Hari Berlaku dan Tidak Berlaku
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, ganjil genap hanya diberlakukan pada Senin (13 Mei), Selasa (14 Mei), dan Rabu (15 Mei) 2025. Sementara pada Kamis (16 Mei) yang bertepatan dengan Hari Raya Waisak, serta Jumat (17 Mei) yang ditetapkan sebagai cuti bersama, sistem ganjil genap diliburkan.
Dengan demikian, kendaraan bebas melintas di seluruh ruas yang biasa diberlakukan gage pada Kamis dan Jumat pekan ini. Namun, masyarakat diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya dan menjaga ketertiban berkendara selama masa libur panjang.
Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap
Seperti biasa, sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta, antara lain:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- dan lainnya.
Waktu pemberlakuan tetap sama, yakni:
- Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Imbauan untuk Pengendara
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kelonggaran ini dengan bijak. Meski ganjil genap tidak diberlakukan penuh pekan ini, kepadatan lalu lintas diprediksi tetap tinggi karena banyak warga memanfaatkan momen libur untuk bepergian.
Pengemudi juga diingatkan untuk selalu mengecek kondisi kendaraan, mengikuti rambu lalu lintas, dan tidak melanggar marka jalan atau jalur khusus.
Kesimpulan:
Pekan ini, sistem ganjil genap Jakarta hanya berlaku selama tiga hari karena adanya libur nasional dan cuti bersama. Warga diimbau tetap berhati-hati dan menjaga keselamatan selama berkendara.