Perhatian! Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan di Jakarta pada Jumat, 30 Mei 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tidak akan diberlakukan pada Jumat, 30 Mei 2025. Keputusan ini diambil sehubungan dengan hari libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa peniadaan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem tersebut. Dengan demikian, seluruh kendaraan pribadi diperbolehkan melintas tanpa memedulikan pelat nomor ganjil atau genap.
“Kebijakan ini sudah menjadi ketetapan dalam setiap hari libur nasional atau cuti bersama, di mana ganjil-genap ditiadakan,” jelas Kepala Dishub DKI Jakarta dalam keterangan tertulis.
Meski ganjil-genap ditiadakan, warga tetap diimbau untuk berkendara dengan tertib, mematuhi rambu lalu lintas, dan menghindari jam-jam padat agar tidak menambah kemacetan.
Adapun sistem ganjil-genap akan kembali diberlakukan seperti biasa pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 2 Juni 2025, mulai pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB di 25 ruas jalan yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa memantau akun media sosial resmi Dishub DKI Jakarta atau mengakses situs Jakarta Smart City.