Perhatian! Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan di Jakarta pada Jumat, 30 Mei 2025 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tidak akan diberlakukan pada Jumat, 30 Mei 2025. Keputusan ini diambil sehubungan dengan hari libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI …
Baca Selengkapnya