Free Hit Counter
Respons Tim Hukum Tom Lembong terhadap Pernyataan Hotman Paris
Respons Tim Hukum Tom Lembong terhadap Pernyataan Hotman Paris-news.detik.com

Respons Tim Hukum Tom Lembong terhadap Pernyataan Hotman Paris

🗞️ Respons Tim Hukum Tom Lembong terhadap Pernyataan Hotman Paris

Ketegangan antar tim hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula semakin memanas menjelang sidang vonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025. Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang menyebut Tom seharusnya bebas dari jeratan hukum, langsung mendapat tanggapan tegas dari tim kuasa hukum Tom.

 

Respons Tim Hukum Tom Lembong terhadap Pernyataan Hotman Paris
Respons Tim Hukum Tom Lembong terhadap Pernyataan Hotman Paris-news.detik.com

 

🧑‍⚖️ Pernyataan Hotman Paris

Hotman, yang merupakan kuasa hukum dari Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products—terdakwa lain dalam kasus yang sama—mengklaim bahwa kegiatan impor gula yang dilakukan Tom telah mendapat persetujuan hukum dari Kejaksaan Agung pada tahun 2017. Ia merujuk pada dokumen legal opinion (LO) yang menurutnya menyatakan bahwa impor gula diperbolehkan secara hukum.

🔁 Tanggapan Tim Hukum Tom Lembong

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menyebut pernyataan Hotman sebagai bentuk intervensi yang tidak etis. Ia meminta Hotman untuk fokus menangani kliennya sendiri dan tidak mencampuri perkara orang lain. Ari juga menegaskan bahwa komentar Hotman hanya berdasarkan pembacaan sebagian dokumen, tanpa memahami konteks hukum secara menyeluruh.

“Sebaiknya Hotman baca berkas secara utuh, jangan baru baca separuh sudah kasih komentar. Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” ujar Ari.

⚖️ Klarifikasi dari Kejaksaan Agung

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, turut memberikan klarifikasi bahwa LO yang disebut Hotman bukanlah izin mutlak untuk impor gula, melainkan pendapat hukum yang tetap harus tunduk pada ketentuan dan mekanisme pemerintah, termasuk rapat koordinasi terbatas (rakortas).

📌 Konteks Kasus

Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain melalui kebijakan impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp 515 miliar. Ia telah dituntut hukuman 7 tahun penjara, namun tetap membantah semua tuduhan dan berharap divonis bebas.

BACA JUGA  Analisis Bos PPI tentang Prabowo Mengundang Jokowi Bukber di Istana