DAFTAR ISI
Kajari HSU dan Bekasi Terjaring OTT KPK, Kini Masuk Daftar Mutasi Kejagung
Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) dan Bekasi yang terjaring OTT KPK resmi dicopot dari jabatannya dan masuk dalam daftar mutasi besar-besaran Kejaksaan Agung sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan penyegaran organisasi

Latar Belakang
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2025 menyeret dua pejabat kejaksaan:
- Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
- Eddy Sumarman, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya ditangkap bersama sejumlah pejabat lain terkait dugaan praktik korupsi dan pemerasan dalam proses penegakan hukum
Langkah Kejagung
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
- SK tersebut merotasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.
- Dua nama yang dicopot dari jabatan adalah Kajari HSU dan Kajari Bekasi.
- Mutasi ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi, evaluasi kinerja, dan pengisian kekosongan jabatan
Alasan Mutasi
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, rotasi dilakukan untuk:
- Mengisi jabatan yang kosong pasca OTT KPK.
- Mempercepat pelayanan publik dan penegakan hukum.
- Menjaga integritas lembaga kejaksaan di tengah sorotan publik
Efek Domino
Mutasi besar-besaran ini tidak hanya menyasar Kajari HSU dan Bekasi, tetapi juga pejabat lain yang tersangkut kasus dugaan korupsi, seperti Kajari Bangka Tengah. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menindak tegas pejabat yang terlibat pelanggaran hukum
Kesimpulan
Kasus OTT KPK terhadap Kajari HSU dan Bekasi menjadi pukulan besar bagi institusi kejaksaan. Namun, dengan langkah cepat berupa pencopotan dan mutasi, Kejagung berupaya mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan roda organisasi tetap berjalan.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya