Refly Harun: Tiga Kelompok Harus Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian
Ahli hukum tata negara Refly Harun menegaskan perlunya pengecualian bagi tiga kelompok masyarakat dari jeratan pasal pemidanaan terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian. Hal ini ia sampaikan dalam konteks uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan sejumlah kliennya.

Tiga Kelompok yang Dimaksud
Refly menyebut bahwa yang harus dilindungi dari potensi kriminalisasi adalah:
• Akademisi
• Peneliti
• Aktivis
Menurutnya, ketiga kelompok ini memiliki peran penting dalam menyampaikan kritik, hasil penelitian, maupun advokasi sosial. Jika mereka tetap terikat pada pasal pemidanaan, maka ruang kebebasan berpendapat dan demokrasi bisa terancam.
Alasan Pengecualian
• Kritik sebagai kontrol sosial: Akademisi dan peneliti sering menyampaikan temuan yang bisa saja dianggap sensitif, namun sejatinya untuk kepentingan publik.
• Advokasi kepentingan masyarakat: Aktivis kerap bersuara lantang terhadap kebijakan pemerintah atau isu sosial, sehingga rawan dijerat pasal pencemaran nama baik.
• Mencegah kriminalisasi: Refly menekankan bahwa pasal-pasal ini sering digunakan untuk membungkam kritik, bukan sekadar menjaga ketertiban.
Kesimpulan
Usulan Refly Harun menyoroti pentingnya membedakan antara ujaran kebencian yang benar-benar berbahaya dengan kritik atau penelitian yang berbasis fakta. Dengan pengecualian bagi akademisi, peneliti, dan aktivis, diharapkan demokrasi tetap sehat dan kebebasan berpendapat terlindungi.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya