Refly Harun: Tiga Kelompok Harus Dikecualikan dari Pasal Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Ahli hukum tata negara Refly Harun menegaskan perlunya pengecualian bagi tiga kelompok masyarakat dari jeratan pasal pemidanaan terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian. Hal ini ia sampaikan dalam konteks uji materi di Mahkamah Konstitusi …
Baca Selengkapnya
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya