Kasus Suap Ijon Bekasi: KPK Panggil 5 Saksi dari Pihak Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan adanya praktik gratifikasi dan suap terkait proyek pembangunan di lingkungan pemerintah daerah.

👥 Pemanggilan Saksi Pada Selasa, 13 Januari 2026, KPK memanggil lima saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan. Kelima saksi tersebut diduga mengetahui aliran dana maupun keterlibatan pihak swasta dalam proses ijon proyek yang melibatkan pejabat daerah.
- Saksi-saksi ini diharapkan memberikan informasi mengenai mekanisme pemberian suap.
- KPK juga menelusuri hubungan bisnis antara pihak swasta dengan pejabat Pemkab Bekasi.
📌 Fokus Pemeriksaan Dalam pemeriksaan, KPK menyoroti:
- Peran HM Kunang, ayah Ade Kuswara, yang disebut ikut mengatur proyek dan aliran dana.
- Dokumen dan bukti elektronik yang sudah disita sebelumnya, sebanyak 49 dokumen dan 5 barang bukti digital.
- Keterlibatan pihak swasta dalam memberikan suap untuk mendapatkan proyek pembangunan.
🔎 Kesimpulan Pemanggilan lima saksi swasta ini menjadi langkah penting KPK untuk mengurai jaringan praktik suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dengan semakin banyak saksi yang diperiksa, KPK berharap dapat memperkuat bukti dan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya