Free Hit Counter
BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Tak Disalurkan untuk 5 Kelompok Pekerja, Ini Daftarnya
BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Tak Disalurkan untuk 5 Kelompok Pekerja, Ini Daftarnya-www.kompas.com

BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Tak Disalurkan untuk 5 Kelompok Pekerja, Ini Daftarnya

BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Tak Disalurkan untuk 5 Kelompok Pekerja, Ini Daftarnya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu kembali disalurkan oleh pemerintah kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Ada lima kelompok pekerja yang tidak termasuk penerima BSU, sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Tak Disalurkan untuk 5 Kelompok Pekerja, Ini Daftarnya
BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Tak Disalurkan untuk 5 Kelompok Pekerja, Ini Daftarnya-www.kompas.com

 

Tujuan BSU

Program BSU bertujuan untuk membantu pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi dampak ekonomi, baik akibat pandemi, inflasi, maupun gejolak harga kebutuhan pokok. Pemerintah menyalurkan bantuan ini sebagai bentuk stimulus ekonomi sekaligus perlindungan sosial terhadap para pekerja formal.

Syarat Umum Penerima BSU

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tertentu yang ditentukan
  • Mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta (atau sesuai UMP daerah)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BLT Dana Desa

5 Kelompok Pekerja yang Tidak Menerima BSU

Meskipun memenuhi sebagian kriteria, lima kelompok pekerja berikut tidak akan mendapatkan BSU Rp600 ribu:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    Karena sudah menerima gaji dan tunjangan dari negara, PNS tidak termasuk dalam kelompok penerima BSU.
  2. Anggota TNI dan Polri
    Sama seperti PNS, mereka sudah mendapat jaminan dari APBN dan program bantuan lainnya.
  3. Penerima Bantuan Sosial Lain
    Jika seseorang telah tercatat menerima program bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BLT Desa, maka mereka tidak akan mendapat BSU untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
  4. Pekerja dengan Gaji di Atas Batas Ketentuan
    Pekerja yang menerima gaji bulanan lebih dari Rp3,5 juta (atau UMP setempat) secara otomatis tidak masuk kriteria.
  5. Pekerja Tidak Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
    Mereka yang tidak aktif atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan, tidak akan menerima bantuan.
BACA JUGA  Profil Maya Kusmaya: Direktur Pertamina yang Diduga Memerintahkan Pengoplosan Pertamax

 

Penutup

Pemberian BSU Rp600 ribu dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk dukungan bagi pekerja terdampak ekonomi. Namun, program ini memiliki kriteria ketat agar tepat sasaran. Jika Anda termasuk dalam salah satu dari lima kelompok di atas, maka bantuan ini tidak akan cair. Pastikan selalu mengecek status keaktifan BPJS dan update informasi dari sumber resmi.