Komnas HAM Pantau Aksi Demonstrasi, Imbau Masyarakat Hindari Provokasi
Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas eskalasi aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sejak akhir Agustus 2025. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/9), Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa lembaganya terus melakukan pemantauan intensif terhadap situasi lapangan, termasuk membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan atau penangkapan sewenang-wenang.

Kekhawatiran atas Korban Jiwa dan Dugaan Kekerasan
Komnas HAM mencatat setidaknya 10 orang meninggal dunia dalam rangkaian aksi, beberapa di antaranya diduga kuat akibat kekerasan dan penyiksaan oleh aparat keamanan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Komnas HAM menyatakan akan mengusut tuntas kasus tersebut bersama enam lembaga HAM lainnya.
Imbauan untuk Hindari Provokasi
Di tengah situasi yang memanas, Komnas HAM mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Aksi damai dijamin oleh konstitusi, namun harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip non-kekerasan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Komnas HAM juga menyayangkan penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang diamankan polisi atas dugaan penghasutan massa.
Langkah Pemantauan dan Investigasi
Sejak 29 Agustus, Komnas HAM telah melakukan pemantauan langsung di sejumlah titik seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Solo. Selain itu, pemantauan juga dilakukan melalui media sosial dan media massa. Hingga kini, Komnas HAM telah menerima 28 pengaduan, mayoritas terkait penangkapan sewenang-wenang oleh aparat.
Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk mengedepankan pendekatan humanis dan terukur dalam menangani aksi demonstrasi. Evaluasi terhadap penggunaan kekuatan berlebih dan pelanggaran prosedur hukum menjadi bagian penting dari rekomendasi lembaga tersebut.