Rudy Tanoesoedibjo Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Jakarta, 11 September 2025 — Pengusaha sekaligus Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoesoedibjo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

🧾 Gugatan dan Sidang Praperadilan
Gugatan Rudy teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Dalam petitumnya, Rudy meminta agar penetapan status tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga menuntut agar penyidikan oleh KPK dihentikan dan seluruh hak hukumnya dipulihkan.
Sidang perdana telah digelar pada 4 September 2025, namun ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 15 September 2025.
🕵️ Dugaan Kasus Korupsi Bansos
Rudy Tanoesoedibjo diduga terlibat dalam pengangkutan dan penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial pada tahun 2020. KPK menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Selain Rudy, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait perkara ini, termasuk pejabat Kemensos dan petinggi PT Dosni Roha Logistik.
🗣️ Respons KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak hukum Rudy dalam mengajukan praperadilan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. KPK juga menyatakan akan hadir dalam sidang lanjutan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai objektivitas perkara ini.