Free Hit Counter
KPK Konfirmasi Pengembalian Dana oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
KPK Konfirmasi Pengembalian Dana oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji-news.detik.com

KPK Konfirmasi Pengembalian Dana oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK Konfirmasi Pengembalian Dana oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan sejumlah dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

 

KPK Konfirmasi Pengembalian Dana oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
KPK Konfirmasi Pengembalian Dana oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji-news.detik.com

 

đź’Ľ Dana Terkait Penjualan Kuota Haji Khusus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang yang dikembalikan berasal dari hasil penjualan kuota haji khusus yang dilakukan melalui biro perjalanan milik Khalid. Meski jumlah pastinya belum diungkap, dana tersebut kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Khalid diperiksa sebagai saksi pada 9 September 2025, bukan hanya sebagai jemaah, tetapi juga dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro travel. Ia disebut memberikan informasi yang membantu penyidik dalam mengungkap skema pembagian kuota tambahan yang diduga melanggar ketentuan resmi.
🗣️ Klaim Sebagai Korban
Dalam pernyataannya kepada media, Khalid mengaku bahwa dirinya dan 122 jemaahnya semula hendak berangkat menggunakan jalur haji furoda, namun kemudian ditawari kuota haji khusus oleh Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata. Ia menyebut bahwa tawaran tersebut diklaim sebagai bagian dari kuota tambahan resmi dari Kementerian Agama.

Namun, fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai, dan Khalid menyatakan bahwa pihaknya justru dirugikan oleh travel tersebut.
📌 Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024. KPK menduga ada manipulasi dalam pembagian kuota tersebut, di mana asosiasi travel haji diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan maksimal 8%.
Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disebut menjadi dasar pembagian kuota yang kini tengah diselidiki.

BACA JUGA  Klarifikasi dan Permintaan Maaf dari Takmir Masjid di Kartasura Setelah Menerima Ulasan Negatif

Pengembalian dana oleh Khalid Basalamah menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Meski ia mengklaim sebagai korban, KPK tetap mendalami peran semua pihak dalam skema dugaan korupsi kuota haji. Publik kini menanti transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.