DAFTAR ISI
Polri Berhasil Memulangkan Buronan Kasus Investasi Ilegal yang Masuk Red Notice dari Qatar
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum lintas negara. Dalam operasi kerja sama internasional, Polri berhasil memulangkan seorang buronan kasus investasi ilegal yang telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol dari Qatar.

Kerja Sama Internasional yang Efektif
Pemulangan buronan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol Indonesia, dan otoritas keamanan Qatar. Buronan tersebut diketahui telah melarikan diri ke luar negeri setelah terlibat dalam skema investasi ilegal yang merugikan banyak korban di Indonesia.
Red Notice yang diterbitkan oleh Interpol menjadi dasar hukum bagi negara-negara anggota untuk membantu penangkapan dan pemulangan tersangka ke negara asalnya. Polri memanfaatkan jalur diplomatik dan kerja sama hukum untuk memastikan proses ekstradisi berjalan sesuai prosedur.
Identitas dan Kasus yang Menjerat
Buronan yang dipulangkan diketahui berinisial AR, seorang pelaku utama dalam jaringan investasi bodong yang telah beroperasi selama beberapa tahun. Modus yang digunakan melibatkan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, namun berujung pada kerugian besar bagi para investor.
AR sempat melarikan diri ke Qatar setelah kasusnya mencuat dan ditetapkan sebagai tersangka. Keberadaannya di luar negeri sempat menyulitkan proses hukum, namun berkat koordinasi lintas negara, Polri berhasil membawa pulang AR untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Langkah Tegas Polri
Kepala Divisi Hubinter Polri menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara. “Kami akan terus memperkuat kerja sama internasional agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di luar negeri,” ujarnya.
Pemulangan AR juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan ekonomi lainnya bahwa hukum tetap berjalan, meski mereka mencoba melarikan diri ke luar negeri.