Free Hit Counter
Puluhan Pendaki Ilegal di Gunung Gede Pangrango Dikenai Denda Lima Kali Lipat
Puluhan Pendaki Ilegal di Gunung Gede Pangrango Dikenai Denda Lima Kali Lipat-news.detik.com

Puluhan Pendaki Ilegal di Gunung Gede Pangrango Dikenai Denda Lima Kali Lipat

Puluhan Pendaki Ilegal di Gunung Gede Pangrango Dikenai Denda Lima Kali Lipat

Sebanyak 36 pendaki ilegal yang nekat mendaki Gunung Gede Pangrango saat jalur resmi ditutup, kini harus menanggung konsekuensi berat. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya pendakian sebesar lima kali lipat dari tarif normal serta kewajiban membuat video permintaan maaf yang diunggah ke media sosial

 

Puluhan Pendaki Ilegal di Gunung Gede Pangrango Dikenai Denda Lima Kali Lipat
Puluhan Pendaki Ilegal di Gunung Gede Pangrango Dikenai Denda Lima Kali Lipat-news.detik.com

 

Jalur Ditutup untuk Pemulihan Ekosistem

Penutupan jalur pendakian dilakukan oleh pihak TNGGP selama 10 hari sebagai bagian dari program pemulihan ekosistem dan pembersihan sampah yang ditinggalkan oleh pendaki sebelumnya. Namun, dalam periode tersebut, puluhan orang tetap nekat mendaki melalui jalur Gunung Putri dan beberapa titik lainnya.

Menurut Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, para pendaki ilegal ini berasal dari berbagai daerah seperti Jabodetabek, Sukabumi, dan Bandung. Mereka berhasil diturunkan oleh petugas setelah terdeteksi melakukan pendakian tanpa izin

Tujuan Sanksi: Efek Jera dan Edukasi

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menegaskan bahwa aturan penutupan kawasan konservasi harus dihormati. Selain denda, kewajiban membuat video permintaan maaf juga bertujuan sebagai edukasi publik agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berharap tindakan ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli terhadap kelestarian alam dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Agus Deni.

Imbauan untuk Pendaki

Pihak TNGGP mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi terkait status jalur pendakian sebelum merencanakan perjalanan. Pendakian tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan merusak upaya pelestarian lingkungan.

BACA JUGA  Prabowo Temui Biden di Gedung Putih: Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-AS