Putusan Hakim: Nikita Mirzani Terbukti Lakukan Pemerasan terhadap Reza Gladys
Jakarta — Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik

Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa Nikita Mirzani menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari Reza Gladys, baik melalui transfer maupun tunai. Uang tersebut diberikan agar Nikita menghentikan penyebaran informasi negatif terkait produk skincare milik Reza Gladys yang sempat ia ulas di media sosial
Majelis hakim menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 27B juncto Pasal 45 ayat (10) huruf (a) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, Nikita dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena unsur-unsurnya dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani adalah empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 11 tahun penjara
Menariknya, meski dinyatakan bersalah, Nikita tampak tersenyum dan mengaku lega karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan. Di sisi lain, pihak Reza Gladys menyatakan bahwa yang terpenting adalah pengakuan hukum atas tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang etika dalam penggunaan media sosial, terutama bagi figur publik yang memiliki pengaruh besar terhadap opini masyarakat. Vonis ini juga menegaskan bahwa tindakan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik tidak bisa ditoleransi dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya