Free Hit Counter
MKD DPR Perkuat Sanksi Partai: Sahroni, Nafa, dan Eko Diskors 3–6 Bulan
MKD DPR Perkuat Sanksi Partai: Sahroni, Nafa, dan Eko Diskors 3–6 Bulan-news.detik.com

MKD DPR Perkuat Sanksi Partai: Sahroni, Nafa, dan Eko Diskors 3–6 Bulan

MKD DPR Perkuat Sanksi Partai: Sahroni, Nafa, dan Eko Diskors 3–6 Bulan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada tiga anggota DPR: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Keputusan ini memperkuat sanksi internal partai yang sebelumnya telah menonaktifkan mereka, menyusul dugaan pelanggaran etika yang memicu sorotan publik.

 

MKD DPR Perkuat Sanksi Partai: Sahroni, Nafa, dan Eko Diskors 3–6 Bulan
MKD DPR Perkuat Sanksi Partai: Sahroni, Nafa, dan Eko Diskors 3–6 Bulan-news.detik.com

 

Putusan Skorsing Resmi

Dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik DPR. Sanksi dijatuhkan dengan durasi berbeda:

  • Ahmad Sahroni: Diskors selama 6 bulan
  • Eko Patrio: Diskors selama 4 bulan
  • Nafa Urbach: Diskors selama 3 bulan

Selama masa skorsing, ketiganya tidak berhak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan kedewanan.

Latar Belakang Pelanggaran

Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan mereka berjoget dalam sebuah acara internal, yang oleh publik dianggap tidak pantas karena terjadi di tengah isu kenaikan gaji anggota DPR. Meski ketiganya membantah maksud merayakan kenaikan gaji, MKD menilai tindakan tersebut menimbulkan persepsi negatif dan mencoreng citra lembaga legislatif.

Dua Anggota Lolos dari Sanksi

Dalam sidang yang sama, MKD memutuskan bahwa dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), tidak terbukti melanggar etika. Keduanya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Komitmen MKD Jaga Marwah DPR

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan integritas lembaga. Ia menyatakan bahwa MKD tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran etika, terlepas dari latar belakang politik atau popularitas anggota yang bersangkutan.

BACA JUGA  Kericuhan Demo 25 Agustus: Kendaraan Terbakar, Pos Polisi Rusak Parah