DAFTAR ISI
MKD DPR Perkuat Sanksi Partai: Sahroni, Nafa, dan Eko Diskors 3–6 Bulan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada tiga anggota DPR: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Keputusan ini memperkuat sanksi internal partai yang sebelumnya telah menonaktifkan mereka, menyusul dugaan pelanggaran etika yang memicu sorotan publik.

Putusan Skorsing Resmi
Dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik DPR. Sanksi dijatuhkan dengan durasi berbeda:
- Ahmad Sahroni: Diskors selama 6 bulan
- Eko Patrio: Diskors selama 4 bulan
- Nafa Urbach: Diskors selama 3 bulan
Selama masa skorsing, ketiganya tidak berhak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan kedewanan.
Latar Belakang Pelanggaran
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan mereka berjoget dalam sebuah acara internal, yang oleh publik dianggap tidak pantas karena terjadi di tengah isu kenaikan gaji anggota DPR. Meski ketiganya membantah maksud merayakan kenaikan gaji, MKD menilai tindakan tersebut menimbulkan persepsi negatif dan mencoreng citra lembaga legislatif.
Dua Anggota Lolos dari Sanksi
Dalam sidang yang sama, MKD memutuskan bahwa dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), tidak terbukti melanggar etika. Keduanya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Komitmen MKD Jaga Marwah DPR
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan integritas lembaga. Ia menyatakan bahwa MKD tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran etika, terlepas dari latar belakang politik atau popularitas anggota yang bersangkutan.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya