DAFTAR ISI
Dr. Tifa Angkat Bicara Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Di antara nama-nama tersebut, terdapat mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa

Penetapan Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster. Dr. Tifa masuk dalam klaster kedua bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Mereka diduga menyebarkan tuduhan palsu, mengedit dokumen elektronik, serta melakukan analisis yang tidak ilmiah
Respons Dr. Tifa
Usai status hukumnya diumumkan, dr. Tifa menyampaikan tiga poin pernyataan:
- Siap lahir batin menghadapi proses hukum yang berjalan.
- Menghormati dan menghargai jalannya penyidikan, serta menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
- Menyatakan bahwa semua proses ia serahkan kepada Tuhan, dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap
- Dalam unggahan di media sosial, dr. Tifa menulis: “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin.”
Ancaman Hukuman
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi terancam hukuman maksimal enam tahun penjara
Reaksi Publik
Kasus ini memicu perhatian luas karena melibatkan tokoh publik dan mantan pejabat. Presiden Jokowi sendiri sebelumnya menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah fitnah yang merugikan, sehingga proses hukum harus ditegakkan
Kesimpulan
Dr. Tifa menegaskan dirinya siap menghadapi konsekuensi hukum atas tuduhan yang dilayangkan. Meski status tersangka sudah ditetapkan, ia memilih untuk bersikap tenang, menyerahkan proses kepada kuasa hukum, dan menekankan keyakinan spiritual sebagai pegangan. Kasus ini menjadi salah satu isu hukum paling menonjol di penghujung 2025, dengan sorotan besar terhadap integritas informasi publik.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya