DAFTAR ISI
Pemerintah Deportasi 2 WNA Inggris Terpidana Mati Kasus Narkotika
Jakarta/Bali – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan langkah repatriasi terhadap dua warga negara Inggris yang menjadi terpidana kasus narkotika. Mereka adalah Lindsay June Sandiford, seorang perempuan berusia 69 tahun yang dijatuhi hukuman mati, serta Shahab Shahabadi yang divonis hukuman seumur hidup

Kronologi Pemulangan
- Proses pemulangan dilakukan pada Kamis, 6 November 2025, dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.
- Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh pejabat Kemenko Kumham Imipas bersama perwakilan Kedutaan Besar Inggris.
- Kedua narapidana kemudian diterbangkan ke London dengan pengawalan ketat.
👮 Alasan dan Pertimbangan
- Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa pemindahan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Pemerintah Indonesia menyebut langkah ini sebagai bagian dari kerja sama internasional di bidang hukum dan pemasyarakatan.
- Pertimbangan kemanusiaan menjadi salah satu faktor utama, mengingat usia lanjut Lindsay Sandiford dan kondisi kesehatan narapidana.
📊 Konteks Hukum
- Indonesia dikenal memiliki undang-undang narkotika yang sangat ketat, dengan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba berskala besar.
- Lindsay Sandiford sebelumnya ditangkap pada 2012 karena menyelundupkan kokain seberat 4,8 kilogram ke Bali.
- Shahab Shahabadi terjerat kasus kepemilikan narkotika dalam jumlah besar dan divonis seumur hidup.
🌍 Dampak Diplomatik
- Pemulangan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Inggris, yang menekankan kerja sama dalam penegakan hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia.
- Pemerintah Inggris menyambut baik langkah ini sebagai bentuk kolaborasi dalam menangani kasus narkotika lintas negara.
📝 Kesimpulan
Deportasi dua WNA Inggris terpidana mati dan seumur hidup kasus narkotika menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap tegas terhadap kejahatan narkoba, namun juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kerja sama internasional. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum keras dan diplomasi kemanusiaan.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya