DAFTAR ISI
Ketua Komisi III DPR Pastikan Tak Ada Pencatutan Nama LSM dalam Pembahasan KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tudingan sejumlah LSM yang mengklaim nama mereka dicatut dalam pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya, tudingan tersebut muncul empat hari setelah pembahasan tingkat pertama selesai pada 12–13 November 2025, yang dilakukan secara terbuka dan bahkan disiarkan langsung melalui TV Parlemen

“Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini, 17 November 2025, bukan saat pembahasan yang terbuka dan bisa disaksikan publik,” ujar Habiburokhman.
Proses Terbuka dan Partisipatif
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR telah membentuk klaster khusus untuk menampung masukan masyarakat, termasuk dari organisasi sipil. Ia menekankan bahwa hampir seluruh isi RUU KUHAP merupakan hasil masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi advokat, hingga kelompok masyarakat sipil
Kritik Harus Disampaikan Langsung
Menurut Habiburokhman, kritik seharusnya disampaikan langsung saat pembahasan berlangsung, bukan setelahnya. Ia menilai pihak yang merasa keberatan seharusnya aktif mengikuti proses, sehingga jika ada kekeliruan bisa segera diperbaiki sebelum pengesahan.
Respons terhadap Koalisi Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menyatakan keberatan karena merasa nama mereka dicatut dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada praktik “catut-mencatut” dalam proses tersebut. Ia justru menekankan bahwa DPR berupaya mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil, bukan mengatasnamakan mereka tanpa izin
Makna Pernyataan
Pernyataan ini menjadi penting untuk menegaskan komitmen DPR terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan regulasi besar seperti KUHAP. Klarifikasi Habiburokhman diharapkan meredakan polemik dan memastikan masyarakat sipil tetap dilibatkan secara resmi dalam proses legislasi.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya