DAFTAR ISI
KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin sebagai Saksi dalam Kasus Suap Bupati Ade Kuswara
KPK memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 13 Januari 2026

Latar Belakang Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi hingga mencapai Rp 14,2 miliar selama menjabat
Selain Ade Kuswara, KPK juga menahan sejumlah pihak lain, termasuk ayahnya, HM Kunang, yang diduga berperan dalam pengelolaan pemerintahan dan aliran dana
Pemeriksaan Iin Farihin
- Identitas: Iin Farihin adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), sekaligus Ketua DPC PBB Bekasi
- Tujuan pemeriksaan: KPK mendalami pengetahuan Iin terkait peran HM Kunang serta aliran dana proyek di Pemkab Bekasi
- Kehadiran: Iin Farihin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.54 WIB untuk menjalani pemeriksaan
Fokus KPK
Dalam pemeriksaan ini, KPK menyoroti:
- Peran HM Kunang dalam pengelolaan proyek dan pemerintahan di Bekasi
- Aliran dana suapAliran dana suap yang melibatkan pihak swasta dan pejabat daerah
- Dokumen dan barang bukti: KPK telah menyita 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik terkait kasus ini
Kesimpulan
Kasus suap yang menjerat Ade Kuswara menunjukkan adanya praktik ijon proyek yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah. Pemanggilan Iin Farihin sebagai saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan penerimaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Bekasi.
Dengan semakin banyak saksi yang diperiksa, KPK berharap dapat mengurai peran berbagai pihak dan memperkuat bukti untuk menuntaskan kasus korupsi ini.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya